SPMB Jakarta 2025: Jalur Domisili Gantikan Zonasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Editorial Team

Senin, 26 Mei 2025 - 09:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakart – MataIndonesia. Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi menetapkan empat jalur penerimaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025. Salah satu jalur yang menjadi sorotan adalah jalur domisili, yang sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi. Penggantian istilah ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam akses pendidikan dasar dan menengah.

Jalur domisili memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili dekat dengan lokasi sekolah, dengan mengedepankan prinsip pemerataan pendidikan di wilayah setempat.

Peraturan mengenai syarat dan ketentuan jalur domisili telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui orang tua dan calon siswa:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025

  1. Kartu Keluarga (KK)

    • Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

    • Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan dokumen resmi seperti ijazah, rapor sebelumnya, akta kelahiran, atau KK lama.

  2. Perbedaan Nama Orang Tua/Wali

    • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, maka KK terbaru tetap dapat digunakan dengan syarat:

      • Orang tua/wali telah meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian),

      • Telah bercerai (dibuktikan dengan akta cerai),

      • Atau kondisi khusus lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.

  3. Pengganti Kartu Keluarga dalam Kondisi Khusus

    • Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial, dokumen bisa diganti dengan surat keterangan domisili.

    • Surat ini harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa.

    • Surat domisili wajib mencantumkan:

      • Bukti bahwa calon murid telah tinggal minimal satu tahun,

      • Jenis bencana yang dialami.

  4. Perubahan KK Kurang dari 1 Tahun

    • Perubahan data dalam KK yang tidak disebabkan oleh pindah alamat masih dapat digunakan. Misalnya:

      • Penambahan atau pengurangan anggota keluarga,

      • KK baru akibat kehilangan atau kerusakan.

    • Wajib melampirkan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dokumen pendukung.

  5. Verifikasi Data

    • Semua data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keabsahan dokumen.

Tujuan Pergantian Istilah dan Regulasi yang Lebih Ketat

Menurut pihak Dinas Pendidikan, perubahan dari istilah “zonasi” menjadi “domisili” bukan hanya kosmetik semata, tetapi juga menandakan pendekatan yang lebih ketat dan berbasis data kependudukan dalam menentukan prioritas penerimaan siswa baru.

Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan praktik manipulasi data alamat dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi anak-anak yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah.

Pendaftaran dan Informasi Lanjut

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 akan segera dibuka secara daring melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Orang tua dan wali murid diimbau untuk mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan agar tidak mengalami kendala saat proses seleksi berlangsung.

Untuk informasi lengkap dan panduan teknis, masyarakat dapat mengakses situs resmi disdik.jakarta.go.id atau menghubungi posko layanan SPMB di kantor-kantor kecamatan dan kelurahan terdekat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa
H. Abdul Wahab, Ketua DPD PAN Majene Hadiri Bimtek Amanat Nusantara Bersama Ketum Zulkifli Hasan: Perkuat Militansi Kader Agar Matahari semakin Bersinar.
AS Akan Cabut Visa Mahasiswa China Secara Agresif, Harvard Ikut Terdampak
Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2025 Capai 819,85, Panitia Tegaskan Tidak Ada Passing Grade
Tragedi Kecelakaan di Sleman, Mahasiswa FH UGM Tewas Ditabrak BMW, Tagar #JusticeForArgo Menggema
Mahasiswa Asal China di Harvard Terancam Terdeportasi, Larangan Pemerintah AS Picu Kepanikan dan Gugatan Hukum
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin: “Pendidikan Keuangan Praktis Harus Dimulai Sejak Dini”
Apa Saja Syaratnya Guru Honorer akan Terima Bantuan dan Kapan Cairnya ?

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 16:34 WITA

Deklarasi di Shanghai, PB PORDI, KTC dan GP Ansor Bawa Domino Mendunia

Selasa, 2 September 2025 - 06:04 WITA

Organisasi Pemuda Lintas Iman Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo, Ansor Instruksikan Kader Jaga Kampung

Senin, 1 September 2025 - 13:24 WITA

“Tambahan Syarat Bupati Majene untuk Pengukuhan Kades Melampaui Kewenangan” Oleh Parman (Ketua Palpasi Majene)

Senin, 1 September 2025 - 13:08 WITA

Warga Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka

Senin, 1 September 2025 - 13:00 WITA

Anggota DPR yang dinonaktifkan Partainya masih mendapat gaji, begini kata pakar …

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:53 WITA

Sekretaris Jenderal BPP KKMSB, Isra D Pramulya: Utamakan Perdamaian, Tolak Provokasi Anarkis, Jaga Persatuan Bangsa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:28 WITA

Jelajahi Kekayaan Sulawesi Barat: Budaya, Kuliner, dan Seni Khas Mandar Hadir di “Discover Nusantara” Hotel Borobudur

Berita Terbaru