SPMB Jakarta 2025: Jalur Domisili Gantikan Zonasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Editorial Team

Senin, 26 Mei 2025 - 09:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakart – MataIndonesia. Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi menetapkan empat jalur penerimaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025. Salah satu jalur yang menjadi sorotan adalah jalur domisili, yang sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi. Penggantian istilah ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam akses pendidikan dasar dan menengah.

Jalur domisili memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili dekat dengan lokasi sekolah, dengan mengedepankan prinsip pemerataan pendidikan di wilayah setempat.

Peraturan mengenai syarat dan ketentuan jalur domisili telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui orang tua dan calon siswa:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025

  1. Kartu Keluarga (KK)

    • Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

    • Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan dokumen resmi seperti ijazah, rapor sebelumnya, akta kelahiran, atau KK lama.

  2. Perbedaan Nama Orang Tua/Wali

    • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, maka KK terbaru tetap dapat digunakan dengan syarat:

      • Orang tua/wali telah meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian),

      • Telah bercerai (dibuktikan dengan akta cerai),

      • Atau kondisi khusus lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.

  3. Pengganti Kartu Keluarga dalam Kondisi Khusus

    • Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial, dokumen bisa diganti dengan surat keterangan domisili.

    • Surat ini harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa.

    • Surat domisili wajib mencantumkan:

      • Bukti bahwa calon murid telah tinggal minimal satu tahun,

      • Jenis bencana yang dialami.

  4. Perubahan KK Kurang dari 1 Tahun

    • Perubahan data dalam KK yang tidak disebabkan oleh pindah alamat masih dapat digunakan. Misalnya:

      • Penambahan atau pengurangan anggota keluarga,

      • KK baru akibat kehilangan atau kerusakan.

    • Wajib melampirkan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dokumen pendukung.

  5. Verifikasi Data

    • Semua data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keabsahan dokumen.

Tujuan Pergantian Istilah dan Regulasi yang Lebih Ketat

Menurut pihak Dinas Pendidikan, perubahan dari istilah “zonasi” menjadi “domisili” bukan hanya kosmetik semata, tetapi juga menandakan pendekatan yang lebih ketat dan berbasis data kependudukan dalam menentukan prioritas penerimaan siswa baru.

Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan praktik manipulasi data alamat dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi anak-anak yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah.

Pendaftaran dan Informasi Lanjut

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 akan segera dibuka secara daring melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Orang tua dan wali murid diimbau untuk mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan agar tidak mengalami kendala saat proses seleksi berlangsung.

Untuk informasi lengkap dan panduan teknis, masyarakat dapat mengakses situs resmi disdik.jakarta.go.id atau menghubungi posko layanan SPMB di kantor-kantor kecamatan dan kelurahan terdekat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Ketegasan Guru dan Pendidikan Kesopanan Siswa
Dua Kali Beruntun Juara Umum Pimnas: Unhas Mantapkan Status Kampus Unggul Nasional
Ferdiansyah: Penguatan Budaya di Sekolah Jadi Benteng Hadapi Krisis Moral Generasi Muda
Perpusnas Siapkan 50 Lokus KKN Tematik di Sulawesi Barat, Perkuat Ekosistem Literasi Berbasis Komunitas
Kisah Hafitar, Siswa SD yang Viral Berangkat Subuh dari Tangerang ke Klender: Keteguhan Hati, Cinta Ibu, dan Gotong Royong Sekolah
UGM Tegaskan Seluruh Proses Layanan Informasi Publik Soal Dokumen Akademik Presiden Jokowi Sudah Sesuai Regulasi
Kepala Perpusnas RI Dijadwalkan Hadir pada Festival Literasi Sulbar 2025: Bedah Buku & Pengukuhan Bunda Literasi Jadi Agenda Utama
Transformasi Pendidikan Nasional: Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru