MataIndonesia-Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru didorong oleh masukan publik, bukan inisiatif sepihak DPR atau pemerintah. Beliau mengklaim bahwa hampir 99 persen substansi dari draf KUHAP baru tersebut berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi dari akademisi, lembaga bantuan hukum (LBH), dan organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal reformasi peradilan pidana.
Proses Pembahasan dan Keterbukaan
Dalam konferensi pers pada Selasa (18/11/2025), Habiburokhman membantah narasi yang menyebut KUHAP muncul tanpa melibatkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara panjang dan terbuka, dengan menerima masukan dari berbagai pihak, seperti ICJR, MaPPI FHUI, LBH, akademisi fakultas hukum, dan elemen masyarakat lainnya. Menurutnya, setiap pasal telah melalui uji publik, dialog, dan diskusi teknis sebelum disepakati.
Habiburokhman juga meluruskan informasi yang salah, terutama isu di media sosial yang menyebut KUHAP baru akan melonggarkan kewenangan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Fakta yang Benar: Beliau menegaskan bahwa yang terjadi justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan penegakan hukum. Misalnya, penggeledahan dan penyitaan kini wajib mendapatkan izin hakim, sebuah poin yang berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik.
-
Perlindungan Tersangka: Hak-hak tersangka juga diperkuat, termasuk keharusan untuk memberitahukan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, serta persyaratan penahanan yang lebih terukur. Ini diklaim sebagai pemenuhan tuntutan masyarakat sipil untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Habiburokhman menekankan bahwa Komisi III bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan institusi tertentu. Ia meminta publik untuk mengkritisi KUHAP berdasarkan naskah resmi undang-undang, bukan informasi provokatif di media sosial. Ia berharap KUHAP baru dapat menjadi fondasi reformasi peradilan pidana untuk meningkatkan perlindungan hak warga negara dan menutup ruang penyalahgunaan wewenang, menegaskan bahwa ini adalah karya bersama masyarakat untuk mewujudkan keadilan.












