Jakarta – MataIndonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang sempat diklaim oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, secara sah merupakan milik negara dengan status Sertifikat Hak Pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Penegasan ini disampaikan Nusron sebagai respons atas insiden pemasangan posko oleh GRIB Jaya di atas lahan tersebut, yang kemudian menuai sorotan publik. Ia menyatakan bahwa secara administratif dan yuridis, tanah tersebut bersih dari catatan konflik atau sengketa hukum.
“Tanah BMKG berstatus Sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG. Tidak ada catatan konflik ataupun sengketa,” ujar Nusron dalam pernyataan tertulis, Minggu (25/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik terhadap Klaim Ahli Waris dan Aksi Ormas
Nusron juga menyayangkan sikap sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris dan mendirikan posko di atas lahan negara. Ia menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menimbulkan kebingungan hukum di tengah masyarakat.
“Sangat tidak masuk akal jika ada pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai ahli waris. Ini mencederai prinsip tertib agraria,” ujarnya.
“Kami juga menyesalkan tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut.”
Ia pun meminta BMKG untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kegiatan pembangunan infrastruktur lembaga tersebut, termasuk gedung arsip nasional BMKG, dapat berjalan tanpa gangguan.
“Tugas kami di Kementerian ATR/BPN adalah menjaga legalitas dan ketertiban agraria. Untuk pengamanan di lapangan, kami dukung agar BMKG bekerja sama dengan kepolisian dan aparat keamanan,” tambah Nusron.
Posko GRIB Jaya Dibongkar, Proyek BMKG Berlanjut
Setelah sempat berdiri selama beberapa waktu, posko yang dibangun oleh GRIB Jaya di lahan BMKG akhirnya dibongkar pada Sabtu sore (24/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang dikerahkan langsung oleh pihak BMKG, disaksikan oleh perwakilan aparat keamanan dan pemerintah setempat.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian penting dari rencana strategis lembaganya, yang mencakup pembangunan gedung arsip meteorologi dan sistem informasi kebencanaan berbasis data iklim nasional. Pembangunan ini sejalan dengan program nasional penguatan kapasitas mitigasi bencana dan dokumentasi ilmiah.
Pakar Hukum: Sertifikat Negara Tidak Bisa Diganggu Gugat
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Iwan Rasyidi, menegaskan bahwa sertifikat Hak Pakai atas nama institusi negara memiliki kekuatan hukum penuh selama tidak ada bukti sah atas gugatan yang terdaftar secara resmi di pengadilan.
“Jika sertifikat sudah terbit atas nama BMKG dan tidak ada gugatan resmi yang tercatat, maka klaim personal atau kelompok tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu malam (25/5).
Langkah Tegas Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga tengah merancang sistem pengawasan digital berbasis geospasial untuk meminimalkan tumpang tindih klaim lahan, khususnya terhadap aset-aset vital negara. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi agraria digital yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menteri Nusron Wahid menutup keterangannya dengan pesan kepada masyarakat untuk mengedepankan jalur hukum jika memiliki sengketa tanah, bukan dengan cara menduduki lahan atau melakukan aksi sepihak.
“Kalau merasa memiliki hak, tempuh jalur hukum, bukan unjuk kekuatan. Negara ini menjunjung tinggi hukum, bukan premanisme,” tegasnya.