Komentar Mahfud MD soal Ijazah palsu Jokowi

- Editorial Team

Kamis, 17 April 2025 - 09:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD. Sumber web UII

Mahfud MD. Sumber web UII

Jakarta – MataIndonesia. Polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo rupanya belum kunjung selesai. Isu ini kembali mencuat ke media sosial setelah seorang mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, menyangsikan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Sejumlah pihak turut berkomentar, tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Sebab, publik hanya meminta keterbukaan informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ditengah isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary dalam siniar Terus Terang. “Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” ujar Mahfud, Rabu (16/4/2025), seperti dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati begitu, Mahfud menekankan bahwa keputusan Jokowi selama menjadi presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nanti terbukti palsu. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengungkapkan bahwa Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jika ijazah yang digunakan adalah palsu.

Namun, keputusannya selama menjadi Presiden tetap sah, sebab dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum. “Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah. Kalau di dalam hukum tata negara tidak begitu. Di dalam hukum administrasi negara tidak begitu,” kata Mahfud. Ia lantas mencontohkan langkah yang diambil Presiden RI ke-1 Soekarno saat melawan penjajahan Belanda. Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi. Sebab, Belanda saat itu memiliki konstitusi yang telah disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyatakan bahwa Indonesia bagian dari Netherland.

“Tapi Bung Karno melawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat,” ucap Mahfud. “Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan iya demi kepentingan rakyat, enggak apa-apa melanggar konstitusi. Maka Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu,” imbuh Mahfud. Mahfud kembali mengingatkan bahwa ada asas kepastian hukum dalam hukum administrasi negara. Asas kepastian hukum maksudnya adalah keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan. “Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya, itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional,” jelas Mahfud.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional
Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”
Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor
Gelombang Bencana di Sumatra: Badan Geologi ESDM Ungkap Akar Masalah, BMKG Beri Peringatan Serius
Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan
Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik
Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B
Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru