UGM Tegaskan Seluruh Proses Layanan Informasi Publik Soal Dokumen Akademik Presiden Jokowi Sudah Sesuai Regulasi

- Editorial Team

Kamis, 20 November 2025 - 15:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

MataIndonesia-Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan dalam memberikan layanan informasi publik, termasuk terkait sidang sengketa informasi dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan menyusul berlangsungnya sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Senin (17/11).

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menegaskan bahwa kampus menghormati perhatian serta masukan dari berbagai pihak terkait proses persidangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa UGM melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen penuh melaksanakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” ujar Andi Sandi dalam keterangan resmi, Kamis (20/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, mekanisme layanan informasi, termasuk format permohonan dan tanggapan resmi, telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. UGM kini menerapkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring yang tidak mewajibkan tanda tangan fisik, tetapi tetap mengharuskan pemohon mengunggah identitas seperti KTP atau akta pendirian bagi badan hukum.

Seluruh tanggapan permohonan, lanjutnya, disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM di alamat ppid@ugm.ac.id. Akses ke akun tersebut dikelola secara terbatas oleh tim PPID dengan mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang, sehingga setiap balasan yang dikirimkan dianggap sah dan dapat digunakan oleh pemohon.

“Dalam hal pemohon informasi merasa keberatan atas tanggapan dari PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yakni Rektor UGM. Keberatan tersebut akan dibalas secara resmi dengan kop surat dan tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Namun demikian, UGM menilai bahwa setiap masukan publik merupakan bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Universitas berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik. Evaluasi internal terus kami lakukan agar penyelenggaraan layanan semakin responsif dan sesuai prinsip keterbukaan informasi,” tambah Andi.

Sidang di KIP pada Senin (17/11) kemarin sempat menyoroti sejumlah dokumen yang dimohonkan pemohon, Leony Lidya, mulai dari salinan ijazah Presiden Jokowi, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), hingga laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Selain UGM, pihak termohon lain dalam sengketa informasi ini meliputi KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn sebelumnya juga meminta klarifikasi mengenai keberadaan serta kelengkapan sejumlah dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan.

Dengan penegasan ini, UGM berharap penyelenggaraan layanan informasi publik tetap berjalan dalam koridor hukum, sekaligus menjamin perlindungan data pribadi dan hak masyarakat atas akses informasi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Ketegasan Guru dan Pendidikan Kesopanan Siswa
Dua Kali Beruntun Juara Umum Pimnas: Unhas Mantapkan Status Kampus Unggul Nasional
Ferdiansyah: Penguatan Budaya di Sekolah Jadi Benteng Hadapi Krisis Moral Generasi Muda
Perpusnas Siapkan 50 Lokus KKN Tematik di Sulawesi Barat, Perkuat Ekosistem Literasi Berbasis Komunitas
Kisah Hafitar, Siswa SD yang Viral Berangkat Subuh dari Tangerang ke Klender: Keteguhan Hati, Cinta Ibu, dan Gotong Royong Sekolah
Kepala Perpusnas RI Dijadwalkan Hadir pada Festival Literasi Sulbar 2025: Bedah Buku & Pengukuhan Bunda Literasi Jadi Agenda Utama
Transformasi Pendidikan Nasional: Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran
Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:23 WITA

Viral Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WITA

Istri Gubernur Aceh Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU: “Keadaan Sangat Darurat, Banyak Ibu dan Anak Butuh Bantuan”

Minggu, 30 November 2025 - 15:27 WITA

Penjarahan Gudang Bulog Sarudik Sibolga Dipicu Isolasi Wilayah dan Krisis Pangan Pasca Banjir–Longsor

Jumat, 28 November 2025 - 01:29 WITA

Banjir Bandang dan Longsor Isolasi Tapanuli Tengah: Akses Darat Lumpuh Total, Warga Mengungsi dalam Kondisi Memprihatinkan

Kamis, 27 November 2025 - 23:22 WITA

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri, Pengakuan Insanul Fahmi Picu Polemik Baru di Publik

Rabu, 26 November 2025 - 22:20 WITA

Bencana Banjir dan Longsor di Tapanuli Raya: Delapan Warga Meninggal, Ribuan Mengungsi akibat Pengaruh Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B

Minggu, 23 November 2025 - 07:57 WITA

Gus Yahya Tanggapi Tuduhan Terafiliasi Zionisme, Sementara Dokumen Pemakzulan Masih Dipertanyakan Keabsahannya

Jumat, 21 November 2025 - 02:57 WITA

GEMPARKAN SULSEL! KANTOR GUBERNUR DIGELEDAH KEJATI: SOSOK ANDI SUDIRMAN SULAIMAN DISOROT PUBLIK

Berita Terbaru