MataIndonesia-Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan dalam memberikan layanan informasi publik, termasuk terkait sidang sengketa informasi dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan menyusul berlangsungnya sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Senin (17/11).
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menegaskan bahwa kampus menghormati perhatian serta masukan dari berbagai pihak terkait proses persidangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa UGM melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen penuh melaksanakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” ujar Andi Sandi dalam keterangan resmi, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, mekanisme layanan informasi, termasuk format permohonan dan tanggapan resmi, telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. UGM kini menerapkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring yang tidak mewajibkan tanda tangan fisik, tetapi tetap mengharuskan pemohon mengunggah identitas seperti KTP atau akta pendirian bagi badan hukum.
Seluruh tanggapan permohonan, lanjutnya, disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM di alamat ppid@ugm.ac.id. Akses ke akun tersebut dikelola secara terbatas oleh tim PPID dengan mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang, sehingga setiap balasan yang dikirimkan dianggap sah dan dapat digunakan oleh pemohon.
“Dalam hal pemohon informasi merasa keberatan atas tanggapan dari PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yakni Rektor UGM. Keberatan tersebut akan dibalas secara resmi dengan kop surat dan tanda tangan elektronik,” jelasnya.
Namun demikian, UGM menilai bahwa setiap masukan publik merupakan bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Universitas berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik. Evaluasi internal terus kami lakukan agar penyelenggaraan layanan semakin responsif dan sesuai prinsip keterbukaan informasi,” tambah Andi.
Sidang di KIP pada Senin (17/11) kemarin sempat menyoroti sejumlah dokumen yang dimohonkan pemohon, Leony Lidya, mulai dari salinan ijazah Presiden Jokowi, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), hingga laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Selain UGM, pihak termohon lain dalam sengketa informasi ini meliputi KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn sebelumnya juga meminta klarifikasi mengenai keberadaan serta kelengkapan sejumlah dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan.
Dengan penegasan ini, UGM berharap penyelenggaraan layanan informasi publik tetap berjalan dalam koridor hukum, sekaligus menjamin perlindungan data pribadi dan hak masyarakat atas akses informasi.












