Jakarta – MataIndonesia. Pemerintah Indonesia angkat bicara terkait kisruh penerbitan visa haji furoda yang tidak dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun ini. Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa kewenangan penuh atas penerbitan visa berada di tangan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
“Silakan ditanyakan langsung ke Pemerintah Saudi, karena visa haji sepenuhnya menjadi kewenangan mereka,” ujar Menlu Sugiono usai menghadiri Puncak Peringatan HUT ke-77 PB IPSI di Jakarta, Sabtu (31/5).
Meski demikian, Sugiono menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tetap menjalin komunikasi diplomatik dengan pihak Arab Saudi guna mencari kejelasan dan solusi atas masalah ini. Ia menambahkan, pembicaraan terkait persoalan visa juga dilakukan oleh Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia enggan merinci hasil pembahasan maupun kesepakatan yang mungkin telah dicapai sejauh ini.
Menag Akui Bukan Kewenangan Indonesia
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan visa haji furoda berada di luar yurisdiksi pemerintah Indonesia. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tetap membantu memfasilitasi komunikasi antara para penyelenggara haji dan otoritas Arab Saudi.
“Sebagian visa haji furoda sudah diterbitkan, tetapi memang masih ada daftar tunggu. Itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Saudi,” kata Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (29/5).
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini tidak hanya menimpa jemaah asal Indonesia, tetapi juga sejumlah negara lain yang menggunakan jalur haji furoda.
Kerugian Travel dan Ancaman Gagal Berangkat
Keterlambatan penerbitan visa haji furoda menimbulkan kerugian finansial bagi sejumlah travel haji yang mengklaim mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar. Tak hanya itu, banyak calon jemaah haji furoda kini terancam batal berangkat ke Tanah Suci.
Berbeda dengan skema haji reguler dan haji plus yang menggunakan kuota resmi dari Pemerintah Indonesia, haji furoda merupakan program khusus yang dilakukan berdasarkan undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Program ini tidak berada dalam kuota haji nasional dan dilakukan secara mandiri oleh penyelenggara swasta.
Dengan harga berkisar antara US$17.500 hingga US$25.900 (sekitar Rp290 juta hingga Rp400 juta), biaya haji furoda jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler yang berkisar Rp55 juta per jemaah.
Pemerintah Terus Lakukan Pendekatan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama menyatakan terus melakukan pendekatan diplomatik dan komunikasi intensif dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan kepastian visa bagi jemaah haji furoda.
Hingga kini, belum ada kepastian waktu kapan sisa visa furoda akan diterbitkan, namun para jemaah diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari penyelenggara dan pemerintah.