Jakarta – MataIndonesia. Pemerintah akhirnya menetapkan status kepemilikan empat pulau yang selama ini dipersengketakan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara sah berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
“Rapat terbatas telah digelar untuk mencari solusi atas polemik empat pulau di perbatasan wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Berdasarkan hasil kajian serta dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah, Presiden menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sengketa ini berawal dari perbedaan interpretasi atas dokumen administratif. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendukung klaim Pemprov Sumut melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Sumut.
Namun, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status itu telah berlangsung sejak sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf menjabat. Pemerintah Aceh sendiri telah beberapa kali mengajukan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.
Menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, akar persoalan bermula dari proses pembakuan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada 2009. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi mencatat 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini disengketakan. Hal ini diperkuat oleh surat konfirmasi Gubernur Sumatera Utara pada tahun yang sama.
Dengan keputusan terbaru dari Presiden, polemik antar dua provinsi ini diharapkan mereda dan dapat ditindaklanjuti secara administratif sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut demi menjaga stabilitas dan integritas wilayah nasional.