Viral Kasus Hina Honorer, Ternyata Segini Gaji Karyawan PT Timah

- Editorial Team

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Timah yang menghina honorer

Karyawan PT Timah yang menghina honorer

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA — Gaji karyawan PT Timah kembali menjadi sorotan publik setelah kasus viral seorang pegawai yang menghina tenaga honorer di media sosial. Sebagai salah satu perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia, PT Timah dikenal memberikan kompensasi yang kompetitif kepada karyawannya. Peristiwa ini pun memicu diskusi lebih luas mengenai kesejahteraan tenaga kerja di sektor BUMN serta pentingnya etika dalam berkomunikasi, baik di lingkungan kerja maupun di media sosial.

Insiden penghinaan tenaga honorer yang dilakukan oleh salah satu pegawai PT Timah di media sosial berujung pada permintaan maaf dari yang bersangkutan. Namun, kejadian ini juga menarik perhatian publik terhadap sistem penggajian dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Banyak pihak ingin mengetahui lebih dalam mengenai struktur gaji di PT Timah dan sejauh mana kesejahteraan pegawainya terjamin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji karyawan PT Timah bervariasi tergantung pada jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Berikut rincian gaji berdasarkan jabatan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • General Manager: Rp75.500.000
  • Architect: Rp55.500.000
  • Drilling Supervisor: Rp57.200.000
  • Director: Rp47.300.000
  • Procurement Manager: Rp44.500.000
  • Senior Business Analyst: Rp32.300.000
  • Team Leader: Rp29.500.000
  • Assistant Manager: Rp22.500.000
  • HRD: Rp22.500.000
  • Officer: Rp20.000.000

Secara umum, gaji karyawan PT Timah berkisar antara Rp4,3 juta hingga Rp75,5 juta, tergantung pada tingkat jabatan yang dipegang. Selain gaji pokok, karyawan juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang meningkatkan kesejahteraan mereka. Beberapa di antaranya meliputi tunjangan hari raya (THR), tunjangan kesehatan, fasilitas tempat tinggal, uang lembur, serta asuransi kesehatan. (ki)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sepi Pelanggan, Pasar Jatinegara Kian Tergerus Zaman Digital
Ketua PW GP Ansor Sulbar Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kaderisasi: Terima 149 Ekor Kambing untuk 7 Kelompok Ternak
Presiden Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir Damai hingga AI, Rusia Siap Perkuat Hubungan Strategis dengan Indonesia
Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan 28 Oktober 2025, Ini Cara Daftar dan Klarifikasi Gaji Pengurus

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 16:34 WITA

Deklarasi di Shanghai, PB PORDI, KTC dan GP Ansor Bawa Domino Mendunia

Selasa, 2 September 2025 - 06:04 WITA

Organisasi Pemuda Lintas Iman Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo, Ansor Instruksikan Kader Jaga Kampung

Senin, 1 September 2025 - 13:24 WITA

“Tambahan Syarat Bupati Majene untuk Pengukuhan Kades Melampaui Kewenangan” Oleh Parman (Ketua Palpasi Majene)

Senin, 1 September 2025 - 13:08 WITA

Warga Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka

Senin, 1 September 2025 - 13:00 WITA

Anggota DPR yang dinonaktifkan Partainya masih mendapat gaji, begini kata pakar …

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:53 WITA

Sekretaris Jenderal BPP KKMSB, Isra D Pramulya: Utamakan Perdamaian, Tolak Provokasi Anarkis, Jaga Persatuan Bangsa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:28 WITA

Jelajahi Kekayaan Sulawesi Barat: Budaya, Kuliner, dan Seni Khas Mandar Hadir di “Discover Nusantara” Hotel Borobudur

Berita Terbaru