“Tambahan Syarat Bupati Majene untuk Pengukuhan Kades Melampaui Kewenangan” Oleh Parman (Ketua Palpasi Majene)

- Editorial Team

Senin, 1 September 2025 - 13:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parman (ketua Palpasi Majene)

Parman (ketua Palpasi Majene)

MATAINDONESIA.CO.ID – JAKARTA. “Tambahan Syarat Bupati Majene untuk Pengukuhan Kades Melampaui Kewenangan” oleh Parman.

Dalam konteks hukum administrasi, asas legalitas menjadi fondasi utama. Seperti dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar atribusi, delegasi, atau mandat. Apabila suatu tindakan tidak memiliki dasar tersebut, maka tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai melampaui wewenang atau ultra vires.

Terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu jabatan serta mekanisme perpanjangan. Hal ini dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 yang mewajibkan kepala daerah untuk melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang habis pada periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Surat Edaran tersebut hanya memberikan pengecualian terbatas, seperti apabila kepala desa meninggal dunia, diberhentikan, mengundurkan diri, tidak bersedia diperpanjang, atau desa yang bersangkutan telah melaksanakan pemilihan kepala desa. Namun, dalam praktiknya, Bupati Majene melalui Surat Nomor B.100.3/1777/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 telah menambahkan persyaratan tambahan bagi kepala desa yang akan dikukuhkan, antara lain kewajiban membuat surat pernyataan bersedia, kewajiban menyerahkan surat bebas temuan dari Inspektorat, serta kewajiban memilih antara jabatan kepala desa atau status sebagai PPPK bagi yang telah lulus seleksi. Penambahan persyaratan ini secara yuridis tidak memiliki dasar dalam UU Desa maupun SE Mendagri, sehingga secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tindakan ini juga menimbulkan persoalan dari aspek asas kepastian hukum. Menurut Friedrich Julius Stahl, kepastian hukum (rechtzekerheid) merupakan salah satu unsur pokok negara hukum. Hak kepala desa untuk diperpanjang jabatannya telah dijamin oleh undang-undang dan kebijakan nasional, namun dengan adanya persyaratan tambahan, hak tersebut menjadi tidak pasti. Dari perspektif asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie, tindakan ini juga berpotensi diskriminatif, karena tidak semua kepala desa dapat memperoleh surat bebas temuan dengan mudah. Akibatnya, perlakuan terhadap kepala desa menjadi berbeda, padahal kedudukan hukum mereka sama. Lebih lanjut, dari sudut pandang teori Stufenbau Hans Kelsen, norma hukum yang lebih rendah harus bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi. Surat Edaran Mendagri sebagai kebijakan nasional bersumber pada UU Desa, sehingga bersifat mengikat bagi kepala daerah. Surat Bupati yang menambahkan syarat baru di luar ketentuan pusat justru bertentangan dengan asas hierarki norma hukum tersebut.

Apabila dilihat dari aspek diskresi, Indroharto menegaskan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, digunakan untuk kemanfaatan umum, dan tetap menghormati asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Dengan menambahkan syarat yang justru menghambat hak kepala desa, Bupati Majene telah menggunakan diskresi secara menyimpang. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang.

Dalam praktik peradilan, pandangan ini juga diperkuat oleh Putusan PTUN Semarang No. 39/G/2024/PTUN.SMG, yang menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara harus dimaknai secara luas, termasuk tindakan faktual yang bersifat final dan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, surat Bupati Majene yang menambahkan syarat dapat menjadi objek gugatan di PTUN. Bahkan jika diperdebatkan bukan keputusan, PERMA No. 2 Tahun 2019 tetap memberi kewenangan bagi PTUN untuk mengadili sengketa tindakan pemerintahan maupun perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Lebih jauh, PERMA No. 4 Tahun 2015 menyediakan pedoman bagi hakim PTUN dalam menilai unsur penyalahgunaan wewenang, yang sangat relevan untuk menguji tindakan Bupati Majene.

Berdasarkan seluruh analisis normatif, teori, doktrin, dan yurisprudensi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Bupati Majene tidak berwenang menambahkan persyaratan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Tindakan tersebut melanggar asas legalitas, asas kepastian hukum, asas persamaan di hadapan hukum, serta bertentangan dengan prinsip hierarki norma hukum. Secara doktrinal, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan diskresi yang menyimpang. Oleh karena itu, surat Bupati tersebut berpotensi untuk dibatalkan oleh PTUN dan sekaligus dapat dinilai sebagai maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Dengan demikian, langkah hukum yang dapat ditempuh adalah pengajuan gugatan ke PTUN oleh kepala desa yang dirugikan dalam jangka waktu 90 hari sejak menerima atau mengetahui adanya surat Bupati tersebut. Selain itu, laporan ke Ombudsman RI juga penting untuk memastikan adanya rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Deklarasi di Shanghai, PB PORDI, KTC dan GP Ansor Bawa Domino Mendunia
Organisasi Pemuda Lintas Iman Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo, Ansor Instruksikan Kader Jaga Kampung
Warga Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka
Anggota DPR yang dinonaktifkan Partainya masih mendapat gaji, begini kata pakar …
Atribut HMI dan GMNI terlihat sore ini di depan DPR
Sekretaris Jenderal BPP KKMSB, Isra D Pramulya: Utamakan Perdamaian, Tolak Provokasi Anarkis, Jaga Persatuan Bangsa
Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa
Jelajahi Kekayaan Sulawesi Barat: Budaya, Kuliner, dan Seni Khas Mandar Hadir di “Discover Nusantara” Hotel Borobudur

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 16:34 WITA

Deklarasi di Shanghai, PB PORDI, KTC dan GP Ansor Bawa Domino Mendunia

Selasa, 2 September 2025 - 06:04 WITA

Organisasi Pemuda Lintas Iman Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo, Ansor Instruksikan Kader Jaga Kampung

Senin, 1 September 2025 - 13:24 WITA

“Tambahan Syarat Bupati Majene untuk Pengukuhan Kades Melampaui Kewenangan” Oleh Parman (Ketua Palpasi Majene)

Senin, 1 September 2025 - 13:08 WITA

Warga Gelar Aksi di KPK, Desak Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka

Senin, 1 September 2025 - 13:00 WITA

Anggota DPR yang dinonaktifkan Partainya masih mendapat gaji, begini kata pakar …

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:53 WITA

Sekretaris Jenderal BPP KKMSB, Isra D Pramulya: Utamakan Perdamaian, Tolak Provokasi Anarkis, Jaga Persatuan Bangsa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Andi Muh. Riski AD Pemuda Pelopor Desa Sulawesi Barat yang punya semangat membangun Daerah mulai dari Desa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:28 WITA

Jelajahi Kekayaan Sulawesi Barat: Budaya, Kuliner, dan Seni Khas Mandar Hadir di “Discover Nusantara” Hotel Borobudur

Berita Terbaru