Jakarta – MataIndonesia. Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR dan MPR RI.
Dalam pernyataannya usai menunaikan salat Iduladha di kediaman pribadinya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia berlangsung dalam satu paket, bukan secara terpisah seperti di negara lain.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” ujar Jokowi, Jumat (6/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai perbandingan, Jokowi menyebut sistem pemilihan di Filipina, yang memungkinkan masyarakat memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah. Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan sistem pasangan calon.
“Kalau di Filipina memang dipilihnya sendiri-sendiri, tapi di kita ini satu paket,” tambahnya.
Terkait wacana pemakzulan terhadap Gibran, Presiden menyampaikan bahwa mekanisme hukum pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden diatur secara tegas dalam konstitusi. Pemakzulan hanya dimungkinkan apabila terdapat pelanggaran hukum berat, seperti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran serius terhadap UUD 1945.
“Pemakzulan itu syaratnya jelas, bisa dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat lainnya,” tegasnya.
Surat Usulan Pemakzulan Sudah Diterima DPR dan MPR
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran kepada pimpinan DPR dan MPR RI. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum, Bimo Satrio, dan telah diterima oleh DPR, MPR, serta DPD RI.
“Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ungkap Bimo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Surat tersebut memuat permohonan kepada lembaga legislatif untuk segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Di bagian akhir surat, tercantum tanda tangan dari empat tokoh purnawirawan tinggi TNI, yakni:
-
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
-
Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
-
Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
-
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPR dan MPR mengenai tindak lanjut atas surat tersebut.